Padang (UNAND) 鈥 Fakultas Hukum 杏吧原版影音 (FH UNAND) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk 鈥淢enyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional: Eksistensi dan Implementasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia鈥 di Gedung Serbaguna Kampus Limau Manis, Padang.
Kegiatan ini menjadi forum ilmiah bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan hukum untuk mendiskusikan masa depan hukum pidana nasional, khususnya integrasi antara hukum pidana adat dan hukum pidana nasional.
Wakil Rektor III 杏吧原版影音, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum yang menjadi tuan rumah diskusi penting ini.
鈥淚ni adalah masa transisi dari hukum pidana kolonial menuju hukum pidana nasional. Kita beruntung hidup di masa ini dan dapat bertemu dengan para perumus kitab hukum tersebut,鈥 ujarnya.
Prof. Kurnia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku pada hukum tertulis, tetapi juga hukum pidana adat. 鈥淔orum ini harus dimanfaatkan untuk menggali dan menimba ilmu sebanyak-banyaknya,鈥 tambahnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., menyoroti pentingnya sinergi antara dunia akademik dan pembuat kebijakan. Ia berharap kolaborasi antara Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana FH UNAND dengan para pemangku kepentingan hukum di Indonesia dapat memperkuat implementasi hukum pidana adat yang adil dan proporsional.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.H., turut memberikan pandangan mendalam terkait Pasal 2 KUHP Nasional yang mengatur keberadaan hukum dalam masyarakat. Ia mengakui sempat tidak menyetujui pasal tersebut, namun menegaskan bahwa hukum adat bersifat komplementer terhadap KUHP Nasional.
鈥淜eberadaan hukum adat hanya berlaku bila suatu perbuatan tidak diatur dalam KUHP Nasional. Artinya, hukum adat berfungsi melengkapi, bukan menggantikan,鈥 jelasnya.
Prof. Eddy juga menambahkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi rancangan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan peraturan daerah yang mengatur keberlakuan hukum adat, untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum 杏吧原版影音 dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). MoU ini ditandatangani langsung oleh Dekan FH UNAND, Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.H., dan Ketua ASPERHUPIKI, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., sebagai bentuk penguatan jejaring akademik dan riset hukum pidana.
Seminar ini menghadirkan dua sesi plenary dengan narasumber terkemuka, antara lain:
Sesi I: Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.; Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H.; Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar); dan Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H.
Sesi II: Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.; Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum.; Prof. Rena Yulia, S.H., M.H.; dan Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si.
Melalui seminar ini, FH UNAND mempertegas komitmennya dalam mendukung reformasi hukum pidana nasional dan memastikan nilai-nilai keadilan serta kearifan lokal tetap hidup dalam sistem peradilan Indonesia.(*)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik