Padang (UNAND) – Guru Besar Fakultas Hukum ӰԭӰ (UNAND) Prof. Kurnia Warman menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah tidak cukup hanya berhenti pada aspek hukum formal. Negara dinilai perlu memastikan adanya perlindungan nyata melalui pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi, hingga kepastian hukum atas tanah ulayat masyarakat adat.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara multietnis memiliki keragaman sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat. Sebelum lahirnya negara modern, masyarakat hukum adat telah memiliki aturan sendiri dalam mengatur penguasaan dan pemilikan tanah beserta sumber daya alamnya. Karena itu, pembangunan hukum agraria nasional harus tetap menghormati keberagaman hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prof. Kurnia Warman menegaskan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 secara jelas menempatkan hukum adat sebagai hukum positif dalam hukum agraria nasional. Namun dalam praktiknya, posisi masyarakat hukum adat dinilai sempat melemah akibat kebijakan pemerintahan desa yang menggeser eksistensi kelembagaan adat di tingkat lokal.

Menurutnya, pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah dapat dilihat melalui tiga aspek utama, yakni bidang legislasi, bidang yudisial, dan pelayanan administrasi pemerintahan. Dalam bidang legislasi, konstitusi telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945 yang menegaskan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat.

Sementara itu, dalam bidang yudisial, berbagai putusan pengadilan telah memperkuat kedudukan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, khususnya di Sumatera Barat. Ia menyebut, praktik peradilan di Minangkabau menunjukkan konsistensi hakim dalam menggunakan hukum adat sebagai dasar pertimbangan hukum terhadap perkara sako dan pusako.

“Peradilan negara telah banyak menggali dan mengakui nilai-nilai hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya pada Sabtu (23/5) di ruang kerjanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan administrasi pertanahan yang berpihak kepada masyarakat hukum adat. Menurutnya, pengakuan hukum harus diikuti dengan langkah konkret pemerintah melalui program reforma agraria, legalisasi aset tanah adat, hingga pemberian akses ekonomi bagi masyarakat adat agar tanah ulayat dapat memberikan manfaat yang optimal.

Dalam konteks Sumatera Barat, ia menjelaskan bahwa praktik sertifikasi tanah kaum menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat. Model tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan karakter komunal tanah adat masyarakat Minangkabau.

Meski demikian, ia mengingatkan masih adanya berbagai tantangan dalam perlindungan tanah adat, mulai dari konflik agraria, rendahnya produktivitas lahan, hingga beban administrasi dan pajak yang membuat masyarakat enggan mendaftarkan tanah adatnya.

Prof. Kurnia Warman mendorong pemerintah untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui pendampingan pertanian, stabilisasi tata niaga hasil produksi, hilirisasi produk pertanian, serta memastikan investasi di atas tanah ulayat tetap memberikan manfaat bagi masyarakat adat sebagai pemilik tanah.(*)

Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik