Presiden Prabowo dalam pidatonya pada rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026) meminta peran lebih besar para gubernur, bupati dan walikota menyelamatkan situs-situs bersejarah di daerah masing-masing. Beliau melihat abainya berbagai pihak terhadap tinggalan bersejarah Indonesia, padahal situs-situs itu memiliki makna besar dalam mengukuhkan fondasi kepemimpinan dan kebangsaan kita.

Lebih jauh presiden menyampaikan, 鈥淢ereka yang melupakan sejarah akan dihukum oleh sejarah. Mereka yang melupakan sejarah akan terbelit dalam kesalahan-kesalahan yang dilakukan di masa lalu鈥 (SindoNews, 2/2/2026).

Permintaan Presiden Prabowo terhadap kepala-kepala daerah itu tentu bukan tanpa alasan. Saat ini banyak situs-situs bersejarah tanah air, meliputi prasasti, candi, bahkan tapak-tapak istana kerajaan klasik peninggalan Hindu-Budha maupun Islam jauh dari perhatian pemerintah daerah. Kunjungan Menteri Kebudayaan Fadli Zon baru-baru ini ke keraton Kasunanan Surakarta menampak jelas tidak terawatnya benda cagar budaya itu.

Taklimat presiden ini jelas sebuah momentum politik yang sangat kuat. Apa yang beliau kuatirkan soal abainya negara terhadap warisan bangsa itu bukan sekedar isu kebudayaan 鈥減inggiran鈥, tetapi menjadi instruksi langsung dari kepala negara terkait fondasi kepemimpinan Indonesia di masa depan.

Histori-nomic Situs-Situs Bersejarah

Hari ini banyak kepala daerah kita masih terjebak dalam delusi pembangunan yang menempatkan kemajuan identik dengan gedung pencakar langit, pusat-pusat perbelanjaan mewah, atau hunian-hunian elit di mana uang berputar sangat banyak dan membanjiri kas daerah. Maka tak heran sebagian mereka berlomba membangun mal-mal yang seragam, ruko yang menjemukan, atau tugu-tugu artifisial yang kehilangan makna.

Padahal di听 鈥渟udut-sudut鈥 daerah mereka terdapat tinggalan sejarah atau cagar budaya yang mendingin, bisu, dan meranggas. Realitas ini terjadi karena para pejabat daerahnya menganggap perawatan cagar budaya itu 鈥渂eban鈥 bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) mereka. Pemugaran dan pemanfaatannya sebagai sarana publik dianggap pos pengeluaran tanpa imbal balik (ROI) yang instan.

Kecenderungan berpikir 鈥減icik鈥 dan 鈥渟empit鈥 itu鈥攁nggaran harus berdampak instan, elektoral, atau sekadar bahan 鈥渂ayar utang鈥 bagi pemodal politiknya鈥攎engakibatkan pemeliharaan sejarah senantiasa prioritas terakhir; setelah proyek beton generik, seperti mal atau ruko yang menjemukan terlaksana.

Logika Pemda seperti ini jelas fatal dalam nalar pembangunan kita. Sebagaimana dijabarkan presiden di awal, bahwa sejarah bukan sekedar romantisme masa lalu, tapi 鈥渞isiko鈥 kepemimpinan. Secara ekonomi, situs sejarah adalah 鈥渂rand equity鈥 tertinggi sebuah daerah yang dapat kita sebut sebagai 鈥渉istori-nomic鈥 tinggalan sejarah. Ia menantang logika birokrasi yang melihat perawatannya sekadar biaya (cost).

Pemda sudah mesti menyadari bahwa para investor kelas kakap dan talenta kreatif hari ini tak lagi mencari kota yang sekadar modern, walakin daerah yang memiliki narasi dan 鈥渒edalaman鈥 peradaban. Oleh karena itu, tanpa perawatan situs sejarahnya, para gubernur, bupati/walikota sebenarnya telah melakukan devaluasi nilai jual daerahnya sendiri.

Bila dilihat Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Kota ini nyaris jadi kota mati kala tambang batubara nya habis, dan tanahnya rusak tak bisa ditanami lagi. Namun keberanian walikotanya, Amran Nur, melakukan re-branding sisa-sisa kejayaan tambang sebagai modal budaya (cultural capital), Sawahlunto berhasil bertransformasi menjadi Warisan Dunia UNESCO. Pada titik ini, Kota Sawahlunto tak lagi menjual 鈥渒omoditas mentah鈥, tetapi pengalaman, dan pengetahuan yang menunjukkan bahwa investasi pada sejarah jauh lebih berharga daripada pembangunan fisik semata.

Apa yang terjadi di Sawahlunto sejak awal hampir menimpa daerah yang kaya dengan tinggalan cagar budaya bangsa. Namun untuk bangkit diperlukan kemampuan memotong praktik 鈥渧andalisme legal鈥 dari birokrasi kita, yakni atas nama renovasi, sebuah situs justru dihancurkan keasliannya.

Ada logika sejarah yang tertabrak ketika bangunan ratusan tahun "didandani" dengan semen dan keramik toko bangunan murah hanya karena pemenang lelangnya kontraktor umum, bukan pakar konservasi. Dalam konteks inilah ke depan perlu ada 鈥渁udit sejarah鈥 di setiap proyek fisik kawasan sejarah.

Audit sejarah atau Analisis Dampak Cagar Budaya (ADCB) ini bisa disetarakan dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Proyek-isasi birokrasi terhadap benda cagar budaya atau situs sejarah mesti melibatkan para sejarawan atau arkeologi dalam pengerjaan fisiknya.

Tanpa 鈥渁manat konservasi鈥 sejarawan ini, situs sejarah yang dikerjakan tukang bangunan biasa yang tak paham karakter batu atau kayu kuno鈥攎eski听 diganti dengan material mentereng hari ini鈥攎isalnya, akan menghilangkan autentisitasnya. Situs itu turun kelas dari 鈥渁set peradaban鈥 menjadi sekadar 鈥渂angunan tua biasa鈥. Secara histori-nomics, ia adalah aset devaluatif (depreciated assets atau aset buruk) yang merugikan negara.

Trisula Penyelamatan

鈥淩isiko鈥 kepemimpinan yang diungkapkan Presiden Prabowo di awal tak lain 鈥渂unuh diri reputasi" dalam jangka panjang. Para kepala daerah itu mungkin menang secara elektoral hari ini, tapi akan 鈥渢erbelit kesalahan masa lalu鈥 akibat gagal membangun fondasi yang kokoh. Namun hal itu dapat dielakkan bila mereka mau melakukan tiga hal penyelamatan yang bersifat 鈥渢eknokratik鈥 dan memaksa.

Pertama, para kepala daerah berani mengeluarkan 鈥渕andat anggaran spesifik鈥. Logikanya, bila negara mewajibkan sekian persen APBD untuk kesehatan dan pendidikan, maka mestinya ada juga persentase kecil, misal 1% demi 鈥渋dentitas bangsa鈥 (sejarah/kebudayaan). Maka dampaknya, anggaran pemeliharaan cagar budaya tidak lagi 鈥渟isa鈥 atau 鈥渒orban鈥 pertama saat ada efisiensi anggaran Pemda. 鈥淢andat鈥 ini semacam asuransi agar situs seperti Keraton Surakarta tak perlu menunggu rusak parah baru diperbaiki negara.

Kedua, negara atau pemerintah pusat saatnya menambahkan indikator baru dalam menilai keberhasilan para kepala daerah. Saat ini rapor kepala daerah听 didominasi atas laporan inflasi, pertumbuhan ekonomi, atau pembangunan fisik. Tapi ke depan diharapkan ada tambahan berupa 鈥渋ndeks kelestarian cagar budaya鈥.

Indikator ini akan menjadi 鈥渋nsentif politik鈥 para gubernur, bupati/ walikota sebagai penjaga situs sejarah daerah masing-masing. Menjaga sejarah akan menaikkan 鈥渒arier鈥 politik mereka karena performanya dipantau langsung Kemendagri, Kemenbud, bahkan presiden sendiri.

Ketiga, bagi Pemda dengan kapasitas fiskal terbatas maka 鈥渂iaya politik鈥 bisa menjadi 鈥渋nvestasi reputasi鈥 melalui insentif pajak daerah bagi perusahaan atau pemodal yang mau mendanai restorasi situs sejarah melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR). Cara ini untuk menghilangkan narasi ketiadaan uang pemerintah ketika didesak melakukan sesuatu pada situs-situs yang mulai hancur. Kebangkitan Kota Sawahlunto dapat jadi bukti bagaimana kepala daerah meyakinkan berbagai pihak, bahwa merawat sejarah tak ubahnya investasi yang menguntungkan semua pihak, termasuk sektor swasta.

Para kepala daerah harus sadar, bahwa jabatan mereka titipan yang singkat, walakin jejak kebudayaan bersifat abadi. Kemusnahan situs sejarah daerah demi proyek jangka pendek adalah bentuk bunuh diri reputasi. Kembali pada taklimat presiden, bahwa hukuman sejarah itu lebih keras daripada hukuman jeruji yang terikat waktu batas. Jeruji mengurung raga, sejarah membelenggu nama. Selamanya!

(Yudhi Andoni, dosen sejarah 杏吧原版影音, pengurus Masyarakat Sejarawan Sumatera Barat)