Berdasarkan dan memperhatikan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini ditetapkan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan ÐÓ°ÉÔ­°æÓ°Òô selama bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M sebagai berikut:

  1. Jam Kerja di ÐÓ°ÉÔ­°æÓ°Òô pada Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025 M
    • Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s.d 15.00 WIÐ’
    • Waktu IstirahatÌý Ìý Ìý Ìý Ìý : Pukul 12.30 s.d 13.00 WIB
    • Hari JumatÌý Ìý Ìý Ìý Ìý Ìý Ìý Ìý Ìý: Pukul 08.00 s.d 15.30 WIÐ’
    • Waktu IstirahatÌý Ìý Ìý Ìý Ìý : Pukul 12.30 s.d 13.30 WIÐ’
  1. Jumlah jam kerja efektif selama 5 (lima) hari kerja adalah 32,30 (Tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
  2. Toleransi waktu keterlambatan adalah 30 (tiga puluh) menit dan wajib diganti kembali pada hari yang sama.

Demikian, agar Edaran ini disampaikan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Unit Kerja dan Fakultas masing-masing untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ìý