Jakarta (UNAND) - 杏吧原版影音 (UNAND) kembali meraih kualifikasi Informatif untuk tahun ketiga berturut-turut dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang digelar pada Senin (17/12) di Hotel Bidakara Jakarta.
Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dipahami sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.
鈥淛ika keterbukaan informasi hanya dijalankan sebagai kewajiban, maka akan terasa berat. Namun ketika menjadi kebutuhan, keterbukaan informasi akan berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang baik pula,鈥 ujarnya.
Donny juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, PPID idealnya bersifat struktural dan mendapat dukungan penuh pimpinan badan publik, mengingat tantangan keterbukaan informasi ke depan akan semakin tinggi.
鈥淛ika PPID lemah, maka akan berdampak pada tiga program prioritas, yakni Monitoring dan Evaluasi (Monev) badan publik, IKIP, serta sengketa informasi publik. Sebaliknya, jika PPID kuat dan didukung pimpinan, keterbukaan informasi tidak akan menjadi hal yang sulit,鈥 tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Informasi Pusat Nunik Purwanti, menjelaskan bahwa IKIP dan Monev Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan bagian dari program prioritas nasional Komisi Informasi Pusat yang telah diselenggarakan sejak Februari 2025.
Program ini selaras dengan tugas dan fungsi Komisi Informasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mendukung agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025鈥2029.
Selain itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Strategi dan Riset, Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah badan publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada tahun ini yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.
鈥淪ebanyak 387 yang ikut pada tahun ini yang sebelumnya 363 badan publik dan terjadi peningkatan sekitar 11 persen badan publik yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Non-Struktural, Lembaga Pemerintah, Non Kementerian, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan Partai Politik,鈥 ujarnya dalam sambutan pengantarnya sebelum Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik sebuah keharusan dalam semua aspek kehidupan dan kegiatan penganugerahan ini merupakan akhir dari pelaksanaan Monev KIP dan akhir penyusunan Indeks KIP,鈥 tambahnya.
Menanggapi capaian tersebut, Rektor UNAND Efa Yonnedi, menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh sivitas akademika dan PPID UNAND. 鈥淧redikat Informatif yang diraih UNAND selama tiga tahun berturut-turut merupakan bukti komitmen UNAND untuk meningkatkan kualitas informasi, menjadi tanggung jawab dan tantangan dalam membangun tata kelola universitas yang akuntabel, informatif, tepat waktu dan berorientasi pada pelayanan publik,鈥 ujarnya.
Rektor menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya pemenuhan regulasi, tetapi bagian dari budaya institusi. 鈥淯NAND memandang keterbukaan informasi sebagai kebutuhan institusional untuk membangun kepercayaan publik. Ke depan, kami akan terus memperkuat peran PPID, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memastikan setiap permohonan informasi publik direspons secara cepat, tepat, dan informasi yang disajikan berkulitas,鈥 tambahnya.
Capaian ini sekaligus menjadi momentum refleksi dan penguatan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)
Humas, Protokol, dan Layanan Informasi Publik
听
听

